Senin, 09 Juli 2012

Kapolda Bantah Perawatan John Key Akal-Akalan

Ist.
Beritabatavia.com - Akhirnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S Rajab membantah, jika pihaknya mengakali habisnya masa penahanan tersangka kasus pembunuhan, John Key, dengan membantarkannya ke rumah sakit.

"Tidak ada itu akal-akalan. Dokterlah yang menentukan apakah John Key dirawat atau tidak, bukan penyidik," kata Irjen Untung kepada Tempo akhir pekan lalu.

Sebelumnya pengacara John Key, Topik Chandra, mengancam akan mengadukan polisi ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 9 Juli 2012. Pengaduan dilakukan karena ia menduga dokter di Rumah Sakit Polri, tempat John Key dirawat, dipaksa mengikuti instruksi penyidik untuk menahan John Key di rumah sakit itu meski masa penahanannya selama 120 hari sudah berakhir."Ini sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia,” katanya.

Sejak akhir pekan lalu, ratusan pendukung John Key sudah memadati RS Polri, mengantisipasi pembebasannya. Tapi, polisi menolak melepaskan preman yang disegani itu dengan alasan masih dalam perawatan dokter. Topik sendiri bersikeras kliennya sudah sehat. Dia memastikan John Key tidak perlu lagi berada di rumah sakit.

John Key ditahan terkait kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Key memerintahkan anak buahnya membunuh Ayung di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher. 0 son