Kamis, 12 Juli 2012
Sering Telat, Menhub Didesak Cabut Izin Terbang Lion Air
Beritabatavia.com - Jadwal penerbangan maskapai Lion Air yang sering telat, lelet dan tidak profesional, membuat penumpang geram. Dan mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut izin terbang perusahaan berlogo singa terbang itu.
"Meminta majelis hakim mencabut izin usaha atau izin rute penerbangan Jakarta-Manado Lion Air," kata penumpang Rolas Budiman Sitinjak dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (12/7).
Warga Jl Gading Raya, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, ini rencananya ikut penerbangan Lion Air dengan nomor JT 743 pada 19 Oktober 2011 pukul 18.55 WITA. Namun karena alasan operasional, penerbangannya ditunda keesokan harinya. Tidak terima, Rolas pun menggugat Lion Air dan Menhub dengan alasan kejadian tersebut merupakan kejadian untuk kesekian kalinya.
"Maraknya Lion Air digugat oleh konsumen lain dan dari maraknya surat pembaca maka seharusnya diperhatikan oleh Menhub dalam mengevaluasi pelayanan manajemen atau rute yang diselengarakan Lion Air seperti yang tertuang dalam PP No 40/1995 tentang Angkutan Udara," ujar Rolas.
Menurut penumpang yang juga berprofesi sebagai advokat ini, seharusnya Menhub mencabut izin Lion Air khususnya rute Jakarta-Manado PP karena sudah banyak komplain yang dilayangkan kepada Lion Air.
"Sudah mejadi rahasia umum bagi para konsumen yang menggunakan jasa maskapai penerbangan itu Lion Air yang sering terlambat dalam menerbangkan atau memberangkatkan penumpangnya," ungkap Rolas.
Selain meminta pencabutan izin terbang, Rolas juga meminta ganti rugi materiil dari Lion Air sebesar Rp 25.814.300 dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.
"Dalam perkaran ini yang terjadi adalah tidak diberangkatkannya beberapa penumpang dengan alasan overseat," beber Rolas kepada majelis hakim yang diketuai Antonius.
Menhub lewat kuasa hukumnya, Heri Agus Dwiyanto, menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab pemberian izin dan rute terbang lewat putusan pejabat tata usaha negara hanya bisa digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Izin usaha badan usaha angkutan udara atau perusahaan penerbangan dan izin rute yang dikeluarkan oleh Menhub merupakan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara. Maka dengan demikian merupakan wewenang PTUN untuk menyatakan keputusan putusan TUN dicabut, batal atau tidak sah," ujar Heri.
"Karena itu, PN Jakpus tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan putusan tersebut batal, dicabut atau tidak sah izin/rute terbang suatu maskapai penerbangan," sambung Heri. o ep