Senin, 16 Juli 2012

Artalyta Suryani Mangkiri Panggilan KPK

Ist.
Beritabatavia.com - Artalyta Suryani alias Ayin, mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (16/7), wanita keturunan asal Lampung dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berobat di Singapura.

"Sampai Senin petang ini, Ayin belum hadir. Kita belum mendapat konfirmasi apakah ada pemberitahuan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya.

Ayin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi  dari pihak swasta untuk tersangka YA (Yani Anshori). Menurut Johan,  Ayin dianggap  mengetahui suap menyuap yang telah menjadikan anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Bupati Buol Amran

Batalipu sebagai tersangka ini.m"Seorang saksi bisa dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui," kata Johan.

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengapa Ayin harus ikut serta diperiksa pada kasus ini. Dari informasi yang diterima Republika, Ayin diduga memiliki 'keterlibatan' dengan pemilik perkebunan kelapa sawit Hartati Murdaya. Ayin diduga juga  memiliki lahan kelapa sawit di kabupaten Buol.

Alasan itu yang membuat KPK membutuhkan keterangan dari Ayin untuk menguatkan sangkaan kasus suap terkait penerbitan HGU perkebunan yang menyeret Bupati Buol, Amran Batalipu.

Apakah KPK merasa kecolongan? "Tidak lah, nanti kan ada panggilan ulang," sambung Johan Budi. Ditanya apakah KPK melakukan pencegahan terhadap Ayin, Johan menjawab tidak. Menurutnya, tim penyidik KPK belum memerlukan menetapkan status cegah untuk Ayin.  "Belum dicegah," tambahnya.

Kasus ini pertama kali mencuat saat petugas KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori yang tak lain adalah Manajer PT Hardaya hendak menyuap Bupati Amran pada 26 Juni 2012. Pada saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Amran diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik pengusaha ternama, Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai tiga miliar rupiah itu, diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.

Pada tahun 2008, KPK menjerat Ayin atas kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Ayin yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan telah bebas sejak tahun 2011 lalu.

Selain Ayin, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa. Mereka yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Haryono Saroso serta karyawan PT HIP bernama Bambang AS.
 
Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengapa Ayin harus ikut serta diperiksa pada kasus ini. Ia hanya menjelaskan Ayin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi  dari pihak swasta untuk tersangka YA (Yani Anshori).

Menurut Johan,  Ayin dianggap  mengetahui suap menyuap yang telah menjadikan anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka ini. "Seorang saksi bisa dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui," kata Johan. o ep