Selasa, 24 Juli 2012
Seminggu Sebelum Lebaran, THR Wajib Dibayar
Beritabatavia.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar menegaskan Tunjangan Hari Raya Lebaran (THR) 2012 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelumnya, dengan besaran satu kali gaji. "Ketentuan pembayaran adalah satu minggu sebelum hari raya, dengan besarannya mencapai satu kali gaji," kata Muhaimin kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Selasa (24/7).
Dilanjutkan, Ketentuan pembayaran THR tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Artinya, THR harus sudah dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan, dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR, Muhaimin mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko.
Posko ini tersebar di seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap instansi atau perusahaan yang membayar THR tidak sesuai ketentuan.
"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntutan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak akan dilakukan mediasi dulu," jelasnya.
Muhaimin mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.05/MEN/VII/2012. Isinya adalah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE yang telah ditandatangani pada 19 Juli 2012 tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. "Kami minta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan," katanya.
Pemberian THR bagi buruh sudah merupakan tradisi sekaligus sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. "Dengan Surat Edaran ini, kami ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh," tegasnya. o mcpd