Selasa, 24 Juli 2012
Pengusaha Hartati Diperiksa KPK Pekan Depan
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Hartati Murdaya akan diperiksa paling lambat terkait kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Sulawesi Tengah.
"Hartati belum diperiksa. Tetapi, paling lambat pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/7).
Hartati Murdaya dikait-kaitkan dengan kasus suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu. Sebab, penyuap nya berasal dari PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Di mana, menurut informasi suap yang diberikan Yani Anshori diinisiatori oleh Hartati Murdaya.
Kuasa hukum Amran mengungkapkan bahwa Hartati kerap sekali membagikan sejumlah uang kepada setiap Kabupaten sebagai bentuk bantuan pelaksanaan Pemilu-kada. Termasuk, uang Rp 2 miliar yang diterima oleh Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
"Menurut informasi hampir semua ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kabupaten melaksanakan pemilu-kada. Di mana, aset beliau berada dan bukan hanya di Buol," kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaih ketika ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
Bahkan, Amat mengatakan bantuan yang diberikan kepada calon-calon bupati yang ikut pilkada untuk mengamankan. Walaupun, belum dapat dipastikan memiliki tujuan politis.
"Dari catatannya, bukan hanya Amran sebagai kandidat yang terima itu, banyak juga yang terima," ujar Amat.
Lebih lanjut Amat membenarkan bahwa kliennya menerima sejumlah uang dari PT HIP milik Hartati Murdaya. Tetapi, tidak terkait dengan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Melainkan, bantuan Pemilu-Kada yang mana Amran kembali maju sebagai calon Bupati incummbent.
Menurut Amat, terkait penerbitan HGU, kliennya telah tiga kali menolak permintaan PT HIP. Dengan pertimbangan, tidak memiliki kapasitas untuk menerbitkan HGU. Sebab, PT HIP masuk ke Buol sejak tahun 1989 dalam posisi sudah memiliki HGU. Sehingga, ketika ada permintaan HGU tambahan langsung ditolak.
"Penolakan oleh Amran sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kehutanan (Menhut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Amat.
Kasus berawal dari upaya operasi tangkap tangan terhadap tersangka Anshori dan Amran yang dilakukan pada Selasa (26/6) lalu, petugas KPK sempat mendapat perlawanan dari massa pendukung Amran. Sehingga, gagal menangkap Amran dan hanya berhasil menangkap Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Dalam kasus suap ini, KPK akhirnya menetapkan Yani Anshori, Manajer PT Hardaya Inti Plantation dan Gondo Sudjono sebagai tersangka. Keduanya, diduga menyuap penyelenggara negara. Sehingga, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Selain itu, dalam perkembangannya, telah dicegah bepergian ke luar negeri pemilik PT HIP, Siti Hartati Murdaya dan enam orang anak buahnya, yakni Direktur perusahaan tersebut, yaitu Totok Lestiyo dan karyawan PT HIP, Soekarno serta Direktur PT Citra Cakra Murdaya, Kirana Wijaya. Kemudian, tiga karyawan PT HIP lainnya, yaitu Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya, di kantor PT CMM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 78, Jakarta Pusat. Di mana, berhasil disita dua kardus besar berisi dokumen. Dan Jalan Imam Bonjol nomor 24, Jakarta Pusat yang berhasil menyita lima dos berisi dokumen.
Kemudian, Amran berhasil ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya pada Jumat (6/7) sekitar jam 03.30 WITA. Dengan sedikit bantuan dari aparat penegak hukum lainnya.
Saat penangkapan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa di tempat kejadian memang ada sejumlah orang bersenjata tajam yang berjaga di depan kediaman Amran. Oleh karena itu, KPK berhati-hati sebelum melakukan upaya penangkapan. Dalam artian, menunggu sampai konsentrasi massa berkurang.
Selain itu, Bambang mengungkapkan sempat ada sedikit perlawanan dari yang bersangkutan ketika akan ditangkap.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Amran ditangkap dengan bantuan belasan Gegana. Mengingat, bupati yang diusung oleh Partai Golkar tersebut menempatkan puluhan orang bersenjata tajam untuk menjaga rumahnya. Sehingga, sulit untuk ditangkap.
Saat ini, Amran telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK untuk masa 20 hari kedepan. o ndy