Selasa, 24 Juli 2012

Emir Moeis Dicekal

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan perjalanan luar negeri (cekal) ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Emir Moeis, anggota DPR RI. Politikus PDIP diduga dicegah terkait kasus PLTU yang tengah diselidiki KPK.

"Iya betul ada permintaan KPK atas nama itu Emir Moeis," kata Kabag Humas Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7).

Menurut Maryoto, surat pencegahan itu dikirimkan KPK pada 23 Juli 2012. Dan seseorang yang sudah dicegah tak akan bisa bepergian ke luar negeri.

Juga kasus yang ditangani KPK terhadap Ketua Komisi XI DPR RI ini,  masih di tingkat penyelidikan. Namun, dalam waktu dekat ini, KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan atas kasus ini.

"Saat ini, KPK masih melakukan proses penyelidikan untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan PLTU di Lampung," sambungnya.

Nama Emir kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Namun, keterlibatannya itu masih berstatus sebagai saksi.

Saat dikonformasi, Emir Moeis mengaku belum tahu sama sekali soal pencekalan terhadap dirinya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan KPK. "Aku juga belum tahu, belum pernah dipanggil. Kita tunggu saja. Nanti kan pasti dipanggil," kata Emir kepada wartawan Jakarta, Selasa.

Politisi bertubuh tambun mengaku tidak tahu kalau pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Lampung. "Saya juga nggak tahu. Saya kan komisi keuangan, bukan domain saya," kata Emir. o ndy