Jumat, 10 Agustus 2012

Jika Polri Keras Kepala, Masyarakat Akan Melawan

Ist.
Beritabatavia.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengatakan jika kepolisian tetap bersikukuh ingin menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM, bukan tidak mungkin terjadi perlawanan dari masyarakat.

'Kalau sama-sama ngotot dengan KPK, menurut saya bukan tidak mungkin terjadi perlawanan dari masyarakat,' ungkap Gandjar dalam diskusi DPD bersama Radio Smart FM di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Jumat (10/8).

Perselisihan KPK dengan Polri dalam pengusutan kasus ini  bisa menjadi cicak versus buaya jilid II jika tidak segera diselesaikan.

'Kalau perseteruan ini tidak selesai sebelum Lebaran, bukan tidak mungkin terjadi `cicak versus` buaya `jilid dua` yang akan memicu reaksi dari masyarakat,' ujar Koordinator Pelaksana Harian Masyarakat Transparansi Indonesia, Jamil Mubarok

'Kepolisian seperti melakukan pembelaan diri dengan tetap ingin menangani kasus simulator SIM ini,' tambah dia.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengungkapkan, ada transaksi keuangan yang sangat mencurigakan dalam kasus korupsi simulator ujian SIM Korlantas Polri.

'PPATK sebelumnya sudah memberikan kepada Polri adanya transaksi keuangan yang mencurigkan pada kasus ini, dan bahkan kami memberikan pada 2010 dan 2011,' ungkap Yusuf.

Lalu, tutur dia, bulan Mei lalu, pihaknya menyerahkan laporan penyimpangan tersebut ke KPK. Yusuf mengakui, memang ada penyimpangan aliran dana yang signifikan kepada pihak ketiga.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 50 ayat 3 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, jika KPK melakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus berhenti melakukan penyidikan. 'Undang-Undang sudah mengatur, jadi acuannya pada Undang-undang bukan pada MoU (nota kesepahaman),' tegas dia. O brn