Senin, 13 Agustus 2012
DPR Desak Usut Penyetoran Tunai Century
Beritabatavia.com - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR, Bambang Soesatyo, menilai bahwa aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya sudah bergerak cepat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam bailout bermasalah Bank Century.
Salah satu pintu masuk terbaru untuk penyelidikan yang ditawarkan Bambang, adalah beberapa kejanggalan penyertaan modal dalam bentuk tunai oleh pemerintah lewat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), saat bailout dilaksanakan. Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/8), tak lama setelah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang menemui mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Sebagaimana diketahui, Antasari baru-baru ini menjadi topik headline media massa nasional, setelah membuat pernyataan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahu dan mengarahkan pencairan dana bailout Century melalui sebuah rapat yang dihadirinya pada tahun 2008. Presiden SBY pun secara reaktif membantah pernyataan itu.
Bagi Bambang, terlepas dari pernyataan Presiden itu, KPK harusnya cepat bekerja menyelidiki keanehan-keanehan dan dugaan korupsi dalam kasus bailout Bank Century. Pintu masuk penyelidikan tersebut, menurutnya adalah ketidakwajaran dalam proses bailout Century yang kasat mata tapi tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni penyetoran dana bailout dalam bentuk tunai.
Menurut Bambang, adalah sangat tidak wajar penyertaan modal LPS dilakukan dalam bentuk tunai. "By any standard, ini patut dicurigai," tegas politisi Golkar di Komisi Hukum DPR itu.
Bambang pun menjelaskan, penyertaan modal lazimnya dilakukan melalui bank transfer di dalam sistem perbankan, supaya jelas asal usul dana. Undang-Undang (UU) Anti Pencucian Uang atau segala aturan terkait money laundering, menurutnya sudah cukup jelas mengatur hal tersebut.
Sementara di sisi lain, sesuai laporan audit BPK dari penyertaan modal LPS sebesar Rp6,7 triliun, sejumlah Rp5,5 triliun diberikan berbentuk tunai. Penyertaan tunai itu dilakukan beberapa tahap, yakni tahap I sebesar Rp2,7 triliun dicairkan pada November-Desember 2008, tahap II Rp2 triliun pada Desember 2008, serta tahap III Rp600 miliar pada Januari-Februari 2009, atau beberapa bulan sebelum pelaksanakan Pemilu 2009.
"Sangat disayangkan, BPK dan KPK tidak menelusuri lebih dalam lagi ketidakwajaran ini. Tidak ada alasan γang dapat diterima akal sehat mengapa LPS melakukan penyertaan modal dalam bentuk tunai. Sebab sebenarnya dengan mudahnya LPS dapat melakukan transfer dari rekening LPS di Mandiri ke rekening Bank Century pada BI," kata Bambang.
Bagi Bambang, setidaknya ada dua hal yang patut dicurigai sehubungan dengan setoran tunai itu. Pertama menurutnya, setoran tunai adalah upaya memutihkan uang hasil kejahatan ke dalam sistem perbankan melalui LPS. Yang kedua menurutnya, adalah niat menghilangkan segala dokumentasi tertulis (paper trail) untuk transaksi pengeluaran dana dari Bank Century.
"Kalau demikian tujuannya, ya, paling mudah memang dana diberikan melalui transaksi tunai," tandasnya.
Bambang melanjutkan, terjadinya pencairan dana tunai itu adalah menjelang Pemilu 2009, sehingga patut diduga sarat dengan money politics. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti asal usul dana tunai yang digunakan LPS untuk setoran modal. Dalam sistem perbankan, satu-satunya supplier uang tunai dalam jumlah besar adalah Bank Indonesia yang saat itu dipimpin Boediono, yang kini menjabat Wapres. Sementara di luar BI, supplier tunai dalam jumlah besar adalah "uang haram" yang beredar di pasar.
"Jika ketidakwajaran ini bertujuan untuk menghilangkan jejak funds outflow dari Bank Century, maka BI telah berpartisipasi dengan memberikan supply uang tunai kepada LPS," tuturnya seperti dikutip beritasatu.com.
Bambang juga menilai, adalah sangat aneh jika KPK selama ini mengatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus bailout Bank Century. Sebab menurutnya, dari hal penyertaan modal yang disetorkan dalam bentuk tunai saja, sudah terdapat pelanggaran sejumlah pasal UU Anti Pencucian Uang.
"Barangkali kita adalah satu-satunya negara di dunia ini yang jadi anggota Financial Action Task Force, yang membiarkan terjadinya transaksi penyetoran modal tunai oleh pemegang saham ke dalam usaha bank," tegasnya lagi. o mcpd