Rabu, 15 Agustus 2012
Eksekusi 116 Terpidana Mati Terkatung-katung
Beritabatavia.com - Sekitar 116 terpidana mati kasus narkoba dan kriminal, hingga kini masih terkatung-katung. Tidak ada kejelasan kapan eksekusi mati dilakukan. Kini 116 terpidana masih menunggu nasib tak jelas, yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seluruh Indonesia.
"Tidak segera dieksekusi karena Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum yang belum selesai," tegas Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Jakarta, Rabu (15/08),
Menurut undang-undang, sambung Darmono, selain menunggu hingga upaya hukum terakhir sang terpidana selesai diputuskan, kejaksaan juga harus memenuhi permintaan terakhir.
Dicontohkan bila sang terpidana mati meminta dipertemukan dengan keluarganya, akan tetapi keluarganya tidak kunjung datang, maka eksekusi belum bisa dilakukan. "Permintaan khusus itu maksudnya adalah permintaan yang materinya tidak diatur dalam undang-undang tapi terkait dengan permintaan kebutuhan khusus," ujar Darmono.
Salah satu terpidana mati yang tidak kunjung dieksekusi kejaksaan adalah Bahar bin Matar, yang telah menerima vonis hukuman mati sejak tahun 1970 dan empat kali grasinya ditolak.
Bahar yang menghabiskan sebagian besar masa hidupnya di penjara, akhirnya meninggal pada Minggu (12/8/2012) di RSUD Cilacap karena penyakit TBC. Padahal, Komnas HAM yang sempat merekomendasikan grasi Bahar pernah mempertanyakan kejelasan nasib Bahar, namun tak kunjung dipenuhi. o end