Kamis, 16 Agustus 2012

Skandal Century, KPK Wajib Periksa SBY

Ist.
Beritabatavia.com - Eva K Sundari, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait bantahan atas pengakuan mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengenai materi rapat 9 Oktober 2008 di Istana Negara.

"Presiden bisa diperiksa KPK, dan ini harus dilakukan untuk konfirmasi agar publik tahu kondisi sebenarnya." ujar politisi parati PDIP Eva di Jakarta, Kamis (16/8).

Menurut dia, Presiden SBY berhak membantah dan mengklarifikasi testinomi Antasari karena merupakan hak dari semua warga negara Indonesia. "Itu hak presiden untuk membela diri atau membuat klarifikasi. Namun SBY harus membuktikan kebenaran penyataannya kasus ini sudah di tangani penegak hukum," paparnya.

Mengingat, skandal bailout Century sebesar Rp6,7 triliun sudah ditangani penegak humum, maka semua harus melalui proses hukum untuk penyidikannya. "Nggak bisa dong, diklarifikasi lewat media. Lalu apa fungsi penegakan hukum itu," tambahnya.

Dilanjutkan untuk membuktikan klarifikasi Presiden SBY, KPK harus memintai keterangan sebagaimana dilakukan lembaga ini terhadap Antasari Azhar. "Jadi Presiden bisa periksa KPK sebagimana Antasari Azhar, agar bisa jadi fakta atau bukti hukum sehingga kasusnya bisa segera dituntaskan," sambungnya. o ep