Selasa, 28 Agustus 2012

ICW : Ada 84 Hakim Tipikor Bermasalah

Ist.
Beritabatavia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi sebanyak 84 hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermasalah. Jumlah tersebut dicatat ICW berasal dari 14 Pengadilan Tipikor pada tingkat provinsi seperti Jambi, Bengkulu, Semarang, Manado, Padang, Mataram, Kendari, Surabaya, Serang, Medan, Makasar, dan Yogyakarta.

"Masalah utamanya seputar integirtas, kualitas, dan administratif. ICW sudah menyerahkan hasil penelitian hakim bermasalah kepada Komisi Yudisial (KY)," ungkap Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho di Jakarta, Selasa (28/8).

Emerson mengatakan penelaahan ICW dilakukan selama beberapa bulan dan menyertakan mitra daerah. Dari aspek administratif, mayoritas hakim Tipikor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Demikian pula yang dilakukan hakim ad hoc. Bahkan, sejumlah hakim ad hoc masih memiliki kedekatan dan kental dengan partai politik. Juga, dari aspek ditemukan adanya ketidakcermatan hakim Tipikor dalam mempelajari perkara. Karena itu, putusan yang diambil dalam menangani sebuah perkara korupsi menjadi tidak wajar.

"Indikasinya hakim pasif di persidangan, tapi aktif di luar persidangan," kata Emerson. Selain itu, pada aspek integritas, jelas Emerson, didapati ada sejumlah hakim Tipikor yang diduga melanggar kode etik hakim. Bahkan, ada juga yang pernah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA).

Dicontohkan hakim yang telah didemosi ke daerah terpencil namun  masih membuka praktik kepengacaraan. "Ada pula yang bertemu dengan pihak perkara, ada juga hakim karier yang masih menangani masalah umum," kata dia.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor, seorang hakim karier yang diangkat menjadi hakim Tipikor, tidak lagi diperkenankan menangani perkara lain selain korupsi. o end