Kamis, 30 Agustus 2012
Ford MT Haryono 'Mainkan' Dana BBN & PKB
Beritabatavia.com - Sejumlah pemilik kendaraan Ford Fiesta mengingatkan agar masyarakat yang ingin membeli mobil Ford tidak di dealer Ford MT Haryono, jika tak mau menjadi korban akibat keburukan pelayanan di dealer tersebut.
Hal itu diungkapkan Edison Siahaan salah seorang pemilik mobil Ford Fiesta yang membeli kendaraan dari dealer Ford MT Haryono pada akhir Juli lalu. Menurutnya, beberapa konsumen PT Putra Borneo Nusantara Indah sebagai dealer Ford MT Haryono, kecewa akibat sikap pelayanan perusahaan tersebut. " Ford MT Haryono Kav 29-30, Jakarta Timur, tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang baru saya beli,padahal kerusakan bukan karena pemakaian, tetapi kualitasnya yang tidak baik. Namun saat saya klaim, mereka tidak bertanggung jawab ," tegas Edison.
Sebelumnya, Edison mengajukan komplein saat servis perdana ke Ford MT Haryono, Senin (27/8). Sayangnya, pihak Ford MT Haryono tidak menanggapi apalagi mengganti komplein yang diajukannya. Dua petinggi Ford MT Haryono, Ibu Boni dan Stefanus, awalnya mendengar semua keluhan yang disampaikan Edison, dan menyatakan akan mengganti kerusakan karet kaca dan memperbaiki pintu bagian belakang. Sayangnya, hingga servis selesai, kerusakan pada bagian kaca depan dan pintu belakang yang tidak bisa tertutup rapat tak kunjung diperbaiki. " Malah keduanya berkelit dengan berbagai alasan untuk tidak mengganti komplein yang saya ajukan," kata Edison.
Tidak hanya itu, Ford MT Haryono juga tidak becus dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). " Saya beli mobil akhir Juli lalu, hingga saat ini STNK belum ada," kata Edison kesal. Padahal, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas mengatakan, pengurusan STNK baru hanya membutuhkan waktu paling lambat dua hari.
Sebuah sumber mengatakan, lambatnya proses pembuatan STNK dan BPKB disebabkan permainan pihak PT PBNI sebagai dealer Ford MT Haryono. Menurut sumber itu, pihak dealer sengaja memperlambat pembayaran biaya balik nama (BBN) kendaraan sebesar 20 persen dari harga mobil. Begitu juga pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus disetor oleh dealer ke kas negara, karena dana tersebut telah dibayar oleh pembeli kendaraan.
"Coba saja hitung berapa dana yang diputar oleh pihak dealer dan tanpa membayar bunga, jika ada seratus kendaraan yang sudah dijual," kata sumber itu.0 son