Senin, 03 September 2012

12 Perusahaan di Jakarta Mangkir Bayar THR

Ist.
Beritabatavia.com - Sedikitnya 12 perusahaan yang berdomisili di Jakarta belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya saat hari raya Lebaran dua pekan lalu. Jumlah pengaduan itu menurun 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selama Lebaran 2012 jumlah pengaduan tunjangan hari raya untuk seluruh Indonesia tercatat 28 kasus, tahun 2011 ada 40 kasus.

"Tidak etis menyebut nama perusahaan itu. Selain Jakarta, aduan itu juga tercatat dari berbagai kota seperti Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau," kata R Irianto Simbolon, Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin (3/9).

Dikatakan, setelah adanya pengaduan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak kepada pengusaha. Hasilnya, sebagian besar sudah ditangani. THR dibayarkan sesuai dengan besaran dan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Perusahaan memberikan tunjangan hari raya tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Selain itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluakan Surat Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran THR Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengirimkan Surat Edaran No.1/SE/2012 tanggal 18 Juli 2012 ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Jakarta. Pengaduan terbanyak yang diterima adalah terlambat membayar tunjangan hari raya kepada karyawan, yakni paling lambat H-7 atau Minggu (12/8).

Sanksi yang diberikan kepada pemilik perusahaan yang membandel adalah sanksi administrasi hingga pencabutan izin. "Kami utamakan penanganan langsung, kalau hanya sanksi administrasi tidak akan berdampak langsung kepada karyawan. Jadi kami fokuskan bagaimana agar tunjangan hari raya tetap diterima oleh karyawan," katanya. o ep