Rabu, 12 September 2012
Miranda Goeltom Dituntut 4 tahun penjara
Beritabatavia.com - Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek pelawat anggota DPR dituntut hukuman empat tahun penjara dan dendan Rp150
juta. Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Supardi dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR-RI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9).
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyuapan dengan memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin AJ Soefihara, Dodi Makmun Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa Supardi saat membacakan tuntutan.
Di depan Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Jaksa Supardi mengatakan Miranda Swaray Goeltom, bersama pengusaha Nunun Nurbaeti, turut memberikan cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.
Pemberian cek perjalanan terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia. Supardi juga mengatakan bahwa Miranda bersama Nunun telah mengatur sejumlah pertemuan dengan anggota DPR untuk mengarahkan pertanyaan dalam proses uji kelayakan dan kepatutan pemilihan deputi gubernur pada 2004 lalu.
Terdakwa Miranda memberi hadiah berupa cek perjalanan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,850 milliar melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangyudo yang merupakan bagian dari 480 lembar travel cheque senilai Rp24 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu antara lain kepada Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Duddy Makmun Murod (Fraksi PDI Perjuangan), dan Endin AJ Sofiara (Fraksi PPP) selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1999-2004.
Dalam kasus ini, Nunun divonis dua tahun enam bulan penjara. Jaksa mendakwa Miranda dengan dakwaan yang disusun alternatif. Dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif keempat, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Sidang ditunda sepekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Miranda untuk mengajukan tanggapan tuntutan Jaksa. o end