Senin, 24 September 2012

Korupsi, Bekas Kapolres Tegal Diadili

Ist.
Beritabatavia.com - Bekas Kapolres Tegal AKBP Agustin Hadiyanto, terdakwa kasus korupsi dana operasional Polres Tegal berupa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (24/9). Agustin diduga mengkorup uang negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Menurut juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, sidang kasus korupsi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Noor Eddyono, di PN Tegal, Senin (24/9) pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Agustin, Novel Al Bakrie menyatakan, sidang awal kasus korupsi itu akan membuka semua bukti selama persidangan nanti. "Tuduhan kepada kliennya itu tidak benar. Kami akan memunculkan kebenaran sebenarnya. Terbuka dengan mengedepankan norma dan bukti-bukti kuat, bahwa klien kami tidak bersalah. Kami sudah siap," ujarnya sebelum sidang digelar pagi ini.

Novel mengatakan, kasus ini mencuat pada 2009 lalu. Agustin juga sudah menjalani peradilan internal Polri serta mengalami penundaan masa jabatan sebanyak dua kali.

"Hasil penyelidikan di internal Polda Jateng tidak ditemukan pelanggaran yang masuk pidana atas kasus ini. Saat ini Agustin di non-jobkan di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah," ujarnya.

Kasus korupsi yang menjerat Agustin ini terjadi saat ia menjabat sebagai Kapolres Tegal tahun 2008-2009. Kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari penerimaan dana bantuan APBD Provinsi Jateng dalam pengamanan pemilihan gubernur dan dana bantuan APBD Kabupaten Tegal dalam Pemilu Bupati Tegal. Berdasarkan audit BPKP kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.049.146.854.

Diduga penggunaan dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara formil dan materiil oleh terdakwa Agustin. Kasus Agustin mencuat melalui laporan No.Pol: LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009.

Kasus itu semula ditangani Subdit Provos Bid Propam Polda Jawa Tengah. Kapolda Jateng saat itu, Irjen Alex Bambang Riatmodjo, mengeluarkan surat perintah Kapolda Jateng No.Pol: Sprin /276/II/ 2009 tanggal 26 Februari tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin oleh Agustin.

Hasilnya, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008-25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp 6,6 miliar.

Rinciannya adalah dari DIPA Rutin Rp 454.610.089, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp 315.405.500, APBD Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal Rp 418.020.000, serta SSB dan cek fisik Rp 5.459.020.000. o ep