Senin, 24 September 2012

Korupsi, Eks Bupati Lamongan Diperiksa

Ist.
Beritabatavia.com - Mantan Bupati Lamongan Masfuk akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, Senin (24/9).

Bupati dua periode ini datang untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengadaan tanah di Pemkab Lamongan.
Masfuk tiba di kejati sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan baju batik corak cokelat.

Didampingi kuasa hukumnya Yani Takariyanto, Masfuk langsung menuju ruang penyidik pidana khusus di lantai lima.

Selama dua jam politisi yang sekaligus pengusaha sukses ini diperiksa. Dan sekitar pukul 11.00 WIB dia keluar didampingi Yani.

Ditemui usai sidang, pria berkacamata ini mengaku diberi 15 pertanyaan seputar proses pengadaan tanah termasuk surat keputusan (SK)pelepasan lahan yang diterbitkannya.

"Sudah saya jelaskan duduk masalahnya secara utuh. Saya percaya apa yang saya jelaskan bisa menjadikan gamblang duduk persoalannyan," terang Masfuk sebelum bertolak dari kejati.

Apa materi yang dijelaskan, Masfuk enggan mengungkapkan. Intinya, apa yang dilakukan selama menjabat bupati lamongan sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Saya hanya ingin membenahi dan menata ekonomi masyarakat pantura. Dan kenyataan masyarakat sudah bisa melihat secara nyata bahwa ekonomi di sana sudah tumbuh dan berkembang," terangnya.

Ditanya apakah ada kepentingan politik pada kasus ini, Masfuk tak bersedia menanggapi. "Yang perlu saya sampaikan semasa saya menjadi bupati, apa yang saya lakukan hanya untuk kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah," tandasnya seperti dikutip Tribunnews.com.

Yani Takariyanto, penasehat hukum Masfuk, juga menolak menjelaskan detail materi pemeriksaan. Tapi dia menyatakan keyakinannya bahwa Masfuk tidak bersalah. "Saya yakin beliau tidak bersalah," tandasnya.

Masfuk diduga telah membuat kebijakan yang keliru. Politisi Partai Amanat Nasional ini diduga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 188/563/Kep/412/013/2003 tentang biaya panitia pengadaan tanah yang menyimpang dari Keppres no 55 tahun 1993 dan Keputusan Menteri Agraria no 1 tahun 1994.

Sesuai kepres batas biaya panitia pengadaan tanah yang diperbolehkan hanya 4 persen saja. Namun dalam SK nya Masfuk menentukan besarannya 10 persen dari nilai proyek yang ada.

Karena SK ini berlaku mulai 2003 hingga 2010, sehingga selama itu terjadi kesalahan dalam penentuan besarnya biaya penunjang.  o end