Senin, 24 September 2012

FIF Minta Jasa Penarikan Motor

Ist.
Beritabatavia.com - Nunggak pembayaran cicilan motor selama 3 bulan, Federal International Finance (FIF) Cabang Wiyung, Surabaya rampas sepeda motor milik salah seorang warga, Ismundari. Anehnya, saat debt collector bayaran ini merampas motor, pihak FIF malah meminta uang jasa perampasan motor kepada pemilik kendaraan yang diambil motornya.

Ismundari mengungkapkan peristiwa ini bermula ketika Sabtu lalu ia telat membayar cicilan kredit motornya dan sudah menunggak selama 3 bulan. “Saat saja sedang mengendarai motor di jalan Tanjungsari, tiba-tiba pihak debt collector mengambil sepeda motor Honda Beat berplat nomor L 4562 XD milik saya,” katanya seperti dilansir LI.com, Senin (24/9).

Anehnya, saat mau melunasi tunggakan tersebut, pihak FIF juga memintanya untuk menyerahkan uang yang disebut sebagai biaya jasa penarikan kendaraan sebesar Rp 1.650.000. “Terang saja saya keberatan dan protes. Saya kan konsumen, masa dimintai uang jasa untuk membayar debt collector,” keluhnya.

Saat dikonfirmasi, kepala cabang FIF Cabang Wiyung Hendro, mengungkapkan biaya penarikan kendaraan oleh debt collector ini memang sudah menjadi kewajiban konsumen. “Kalau soal biaya untuk membayar debt collector, itu sudah menjadi kewajiban konsumen,” ujarnya tanpa menyebutkan apakah hal tersebut tercantum dalam perjanjian kredit motor.

Menanggapi persoalan tersebut, Panitera Muda (panmud) Pidana Umum (Pidum) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Soedi menjelaskan, penarikan sepeda motor dengan cara merampas merupakan tindak pidana dan sudah masuk ranah hukum.

“Seharusnya, yang memiliki hak untuk menentukan putusan bahwa si Pemohon kredit bersalah adalah majelis hakim. Begitupun dengan eksekutor yang berhak melakukan penyitaan adalah pihak pengadilan,” paparnya seraya menambahkan bahwa hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Fidusia Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. o end