Kamis, 04 Oktober 2012
Polisi Malaysia Merampok dan Perkosa Wanita Indonesia
Beritabatavia.com - Seorang polisi Diraja Malaysia diadili di pengadilan pada Kamis ini dengan tuduhan pemerkosaan dan perampokan terhadap seorang wanita asal Indonesia di sebuah hotel di Kuala Lumpur, bulan lalu.
M Haris Hassan (36) dari kepolisian Jinjang, didakwa memperkosa wanita Indonesia yang namanya sengaja dirahasiakan, di hotel Jalan Seri Utara 1, Batu 6 ½ dekat Jalan Ipoh pada 23 September sekitar pukul 07:35.
Haris menghadapi tuntutan maksimal 20 tahun penjara, dan hukuman cambuk. Ia juga mendapat dakwaan kedua dengan merampok barang dari korban, dua buah cincin emas, sebuah telepon selular, dan uang tunai RM 40. Untuk dakwaan ini ia dituntut hukuman 14 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Dalam sesi di pengadilan Hakim Emelia Kaswati Mohamad Khalid meminta uang jaminan senilai RM 10.000 dan memerintahkan untuk menarik paspor Haris, serta perintah wajib lapor di kantor kepolisian terdekat, setiap hari Jumat menjelang sidang berikutnya pada 7 November. o ila