Jumat, 05 Oktober 2012
Irjen Pol Djoko Susilo Muncul di KPK
Beritabatavia.com - Sempat mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Irjen Pol. Djoko Susilo muncul juga ke gedung antikorupsi, Tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Djoko Susilo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mantan Kaorlantas dan mantan Gubernur Akpol tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.05 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Tomy Sihotang dan Juniver Girsang. Puluhan polisi mengamankan kedatangan jenderal bintang dua itu.
Saat hendak turun dari mobil dan masuk ke Gedung KPK, sempat tertahan. Djoko hanya memberi senyum saat diberondong sejumlah pertanyaan. "Pak Djoko siap beri penjelasan terkait kasus simulator," kata Tomy kepada wartawan, Jumat (5/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP
Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9). o ep