Senin, 08 Oktober 2012
Kasat Resmob Polda Metro Dipropamkan
Beritabatavia.com - Anthony Denis Keet, warga negara asing (WNA) asal Australia, melaporkan Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
AKBP Herry dilaporkan Denis karena dianggap melanggar kode etik, karena turut campur dalam permasalah perebutan hak asuh anak yang terjadi antara Denis dengan sang istri Yeane Salian.
Denis mengatakan AKBP Herry bersama anak buahnya menangkap dirinya dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Namun sejatinya ia menduga Herry menangkap dan membawanya ke Polda Metro Jaya karena hendak merebut sang anak yang berusia 9 tahun untuk kemudian diberikan kepada Yeane.
Dalam laporan yang diterima petugas dengan nomor laporan LP no 273\X\2012, Denis didampingi kuasa hukumnya juga menyertakan bukti foto yang menggambarkan tindakan kesewenang-wenangan AKBP Herry. Salah satunya bukti foto pengerusakan pintu rumah, senjata tajam juga penjaga rumah Denis, yang menjadi korban AKBP Herry dan 13 anggotanya.
"Saya berharap propam dapat membantu saya dan adil. saya berharap polisi dapat memberikan pengamanan kepada saya," katanya di Mabes Polri, Senin (8/10).
Ia juga mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendapatkan teror dari AKBP Herry, termasuk langkahnya untuk melaporkan Herry ke propam juga menuai teror. "Bukti sms dan telepon juga saya berikan ke propam,"pungkasnya.
AKBP Herry mempersilahkan Denis melaporkan dirinya. "Silahkan saja, kita melakukan tindakan hukum yang bertanggung jawab," komentarnya. o aunk