Minggu, 02 Desember 2012
Tersangka Baru Kasus Korupsi Indosat
Beritabatavia.com - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G oleh PT IM2 milik Indosat, terus berkembang. Kejaksaan Agung yang menangani kasus Indosat kini menetapkan tersangka baru berinisial JX. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,3 triliun.
“Ada informasi (dari tim penyidik) untuk kasus IM2 sudah ada penambahan tersangka baru berinisial JX,†kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, mantan Dirut PT IM2 (Indonesia Mega Media) Indar Atmanto telah dijadikan tersangka, sejak awal tahun 2012, tapi sampai kini tidak ditahan dan belum dikenakan pencekalan.
Menurut Andhi, penetapan tersangka ini diduga terkait dari pengembangan tersangka Indar Atmanto. Hanya, tidak dijelaskan secara rinci peran dari tersangka baru JX ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman yang dihubungi terpisah, Sabtu belum dapat menjelaskan, dengan dalih tengah dalam proses administrasi.
“Tunggulah, Senin akan dijelaskan serta peran dari yang bersangkutan. Jadi baru itu, yang dapat saya berikan,†katanya seraya menolak JX ini adalah petinggi anak usaha Indosat atau berstatus mantan petinggi.
Kasus yang hampir setahun disidik sempat dipertanyakan, sebab sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Padahal audit BPKP sudah diterima tim penyidik dan ada kerugian negara Rp1,3 triliun.
Kasus berawal, 24 Oktober 2006 saat IM2 menjual internet boradband, yang menggunakan frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat. Padahal itu tidak diperbolehkan. Apalagi IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan jaringan beregerak 3G. Akibat tindakan tersebut, tersangka dijerat UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU No20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. o lil