Kamis, 06 Desember 2012
Tersangka Narkoba Ngaku Diperas Polisi Makassar
Beritabatavia.com - Seorang tersangka narkoba, Fari warga Antang, Makassar, Sulawesi Selatan mengaku diperas oleh anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Dia dimintai uang sebesar Rp 100 juta agar lepas dari jeratan pidana. Namun, ia tak sanggup memenuhi permintaan itu dan hanya membayar Rp 5 juta demi mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Awalnya saya dimintai Rp 100 Juta, tapi saya tidak punya uang sebanyak itu. Lalu saya dimintai uang Rp 10 juta untuk peringanan hukuman, tapi saya hanya punya uang Rp 5 juta. Dengan uang sebanyak Rp 5 juta yang saya serahkan ke Iptu Sukaryono, hanya
untuk percepatan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi kenyataannya, janjinya tidak ditepati dan uang saya sudah diambilnya.
Makanya saya lebih baik ungkap semua," aku Feri seperti dilansir kompas.com, Kamis (6/12).
Fari ditangkap 7 November lalu dengan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap. Fari mengaku, setelah uang telah diserahkan ke Iptu Sukaryono, berkas perkara terlambat dikirim ke Kejaksaan dan bahkan tersangka pun terlambat dilimpah ke Rutan Klas I Makassar.
Tersangka lalu dipindahkan dari Rutan Polrestabes Makassar ke Rutan Klas I Makassar, Senin (3/12/2012). Di Rutan Klas I Makassar, Fari pun mulai "bernyanyi" tentang kasus pemerasan tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ucuk Supriyadi yang dikonfirmasi tentang kabar ini enggan menerima telepon. Bahkan, pesan singkat yang layangkan ke telepon selularnya tidak dijawab.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengaku belum mengetahui adanya pemerasan terhadap tersangka narkoba. "Saya sudah cek ke Sat Narkoba, katanya itu tidak benar. Meski begitu, pihak Propam tetap akan menyelidiki kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka narkoba," tutur mantan Wakil Kapolrestabes Makassar ini. o tot