Kamis, 06 Desember 2012

Selandia Baru Perbolehkan Joging Bugil

Ist.
Beritabatavia.com - Pengadilan di Selandia Baru telah memutuskan bahwa joging tanpa busana alias bugil adalah tindakan legal. Dengan hanya mengenakan sepatu, Andrew Lyall Pointon, 47, joging di sebuah taman di Tauranga, Selandia Baru.

Seorang perempuan yang melihatnya lalu mengajukan keluhan kepada pihak berwajib dan kasusnya pun diajukan ke pengadilan. Setelah dua kali mengajukan banding, Pointon akhirnya diputuskan tidak bersalah.

Pengacara Pointon, Michael Bott, mengatakan keputusan akhir tersebut mencerminkan sikap Selandia Baru. "Ini menunjukkan adanya toleransi yang berkembang di Selandia Baru dari gaya hidup yang beragam dan kebebasan berekspresi," katanya seperti dilansir Dailytelegraph

 Meski begitu, hakim memutuskan agar Pointon tidak melakukannya lagi di depan orang banyak karena hal tersebut masih dinilai sensitif bagi beberapa kalangan. o mcpd