Selasa, 22 Januari 2013
Empat Eks Pejabat Kemendiknas Diperiksa KPK
Beritabatavia.com - Sehari setelah menahan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Muhammad Sofyan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mendalami kasus korupsi pengelolaan anggaran di tahun anggaran 2009.
Lembaga antikorupsi, Selasa (22/1/2013) memeriksa empat mantan pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendiknas. Mereka adalah Machtum, S. Diharto, Richard Kaihatu, dan I Judin Basri.
Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka M. Sofyan. Meski dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 09.30 WIB namun belum ada satu pun dari mereka yang sudah terlihat di gedung KPK. "Semua akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jenderal Kemendiknas tahun anggaran 2009. Selaku Irjen Kemendiknas, Sofyan diduga telah menyalahgunakan jabatan untuk melawan hukum.
Modus yang dilakukan Sofyan diduga dengan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara. Salah satunya adalah anggaran perjalanan dinas. Akibat perbuatan Sofyan, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.
Sofyan pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sofyan sendiri kemarin resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. o tot