Rabu, 23 Januari 2013
Korupsi, Bekas Kapolres Tegal Dituntut 7,5 Tahun
Beritabatavia.com - Mantan Kapolres Tegal Ajun Komisaris Besar Polisi Agustin Hardiyanto, yang menjadi terdakwa korupsi dana operasional APBD Provinsi Jawa Tengah dan APBD Kabupaten Tegal sebesar Rp6,6 miliar, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/1), jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti kerugian negara Rp1,04 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan penjara.
"Jika dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, kerugian negara dalam kasus ini tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita," kata tim JPU dari Kejati Jateng yang terdiri atas Teguh Imam, Dedy Winardi, dan Wahyu.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kada yang berasal dari APBD Jateng dan APBD Kabupaten Tegal dan dakwaan primer, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dari total Rp1,049 miliar yang diterima terdakwa, sebanyak Rp6,6 miliar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan ada yang dibagi-bagikan ke sejumlah pihak," papar Jaksa seperti dikutip antara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono menunda sidang dan melanjutkan kembali pada Kamis (31/1) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, diperoleh bukti kuat bahwa Agustin selama menjabat pada periode 4 April 2008 hingga 25 Februari 2009 telah menyimpangkan dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan non-DIPA Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar.
Rinciannya adalah DIPA Rutin Rp454.610.089, DIPA Opsnal Khusus Kepolisian sebesar Rp315.405.500, APBD Jawa Tengah, dan Kabupaten Tegal Rp418.020.000, serta SSB serta cek fisik Rp5.459.020.000. Berdasarkan audit BPKP, Ditreskrimsus memastikan kerugian keuangan negara senilai Rp1.049.146.854. o mcpd