Senin, 04 Februari 2013

Kajari Timur Tak Tahan Rayid Rajasa

Ist.
Beritabatavia.com - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya melimpahkan tahap kedua tersangka M Rasyid Amrullah Rajasa dan barang buktinya terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua orang.

"Hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timur," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarmanto di Jakarta, Senin.

Penyidik kepolisian harus menghadirkan tersangka saat penyerahan tahap kedua kepada kejaksaan sesuai Pasal 8 ayat(3) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Menurut Untung, kejaksaan tidak akan menerima pelimpahan tahap kedua jika tersangka tidak dihadirkan.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan Rasyid Rajasa sudah lengkap atau P21 pada Selasa (29/1). Selanjutnya, penyidik kepolisian akan menyerahkan tahap kedua dengan menghadirkan tersangka Rasyid dan barang buktinya kepada kejaksaan.

Diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan km 3.500, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Tak Ditahan

Setelah diproses cepat, Kajari Jakarta Timur telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara terhadap Rasyid Amrullah Rajasa, tersangka kasus kecelakaan antara BMW X5 dan Daihatsu Luxio di Tol Jagorawi, 1 Januari 2013 lalu. Jika biasanya pemeriksaan berkas selesai tersangka akan langsung ditahan. Namun, hal ini tidak berlaku bagi putra Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu.

"Berkaitan dengan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan beberapa pertimbangan," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Andi Herman.

Herman menjelaskan menurut hasil medis dari RS Pusat Pertamina Rasyid masih memerlukan pemeriksaan terapi atau prikoterapi secara berskala. Pertimbangan kedua, sejak semula Rasyid memang tidak ditahan penyidik kepolisian. "Apa yang jadi pertimbangan penyidik, menjadi pertimbangan jaksa," kata Herman.

Pertimbangan terakhir, lanjut Herman, ada itikad baik dari Rasyid yang memberikan santunan dan bantuan kepada para korban. "Serta adanya pernyataan dari keluarga korban bahwa masalah ini selesai secara kekeluargaan sekali pun proses hukumnya tetap berjalan," ujar Herman. Karena itu, kata dia, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hanya dikenakan wajib lapor.

Rasyid yang datang menggunakan kemeja putih bersama sang ibu, Okke Nawati Ulfa Dariyah, yang mengenakan blus biru, beserta kuasa hukumnya, Riri Purbasari Dewi, yang mengenakan blus kuning bercorak batik, hanya terdiam seusai mengikuti pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejari Jaktim. Tidak ada pengawalan ketat kepada anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.  O brn/oeee