Selasa, 12 Februari 2013

Alasan Medis, Ganti Kelamin Dibolehkan

Ist.
Beritabatavia.com - Hakim PN Cibinong, Jawa Barat, Ronald S Lumbuun, yang mengabulkan proses ganti kelamin Anindia Talita Putri (5), menjadi Azril Ananda Putra, mengatakan alasan dia mengabulkan hal tersebut karena alasan medis. Anindia punya 2 jenis alat kelamin.

"Putusan ini berdasarkan pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose Batubara dalam penelitiannya di RSCM di bagian poliklinik kesehatan anak, bahwa kromosom Anindia lebih dominan laki-laki, karena memiliki kromosom 46 XY," kata Ronald S Lumbuun di PN Cibinong, Bogor, Selasa (12/2).

Selain alasan tersebut, lanjut Ronald, putusan itu atas pertimbangan hukum agama, yang telah menjelaskan bahwa melakukan pergantian kelamin atas dasar nafsu memang diharamkan, namun bila dilakukan karena medis hal tersebut diperbolehkan, karena pemohon memiliki dua jenis kelamin.

"Namun, anak tersebut lebih cenderung kepada jenis kelamin laki-laki, makanya operasi dilakukan bukan karena nafsu, dalam agama memperbolehkan," ujar Ronald yang menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter ahli, Anindia tidak memiliki kantung rahim dan karena terdapat kromosom XY mencapai 46, besar kemungkinan, anak tersebut tidak akan tumbuh payudara.

"Dari fisik, tingkah laku dan kesukaan pemohon, lebih cenderung kepada sifat laki-laki," ungkap Ronald.

Usai persidangan dan menyetujui permohonan, Ronald menyarankan agar anak pemohon segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

"Kami memutuskan, permohonan pergantian jenis kelamin dikabulkan, atas pertimbangan-pertimbangan tersebut. Dan kami menyarankan agar anak tersebut segera dilaporkan ke dinas terkait, untuk diubah nama dan jenis kelaminnya," tandas Ronald.

Azril Ananda Putra lahir 4 Desember 2007 merupakan anak pasangan Ahmadi dan Rukini warga, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. O brn