Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan proses penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, patut dipertanyakan terkait dibebaskannya mantan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.

"Proses penyidikan kejaksaan patut dipertanyakan," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson F Juntho di Jakarta, Selasa (19/2).

Menanggapi putusan bebas itu, ia menyarankan kejaksaan harus melakukan eksaminasi dalam kaitan vonis bebas terhadap Hotasi Nababan itu.

Hal ini, kata dia, guna melihat secara komprehensif apakah kasus ini perdata atau pidana.

"Pada intinya kita harus realistis melihat vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor ini," katanya.

Ia menambahkan jika divonis bebas dengan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. "Maka kita harus menghormati putusan tersebut," katanya.

Kejaksaan Agung tidak mau berkomentar banyak atas putusan bebas mantan direktur utama PT Merpati Nusantara (MNA) Hotasi Nababan terkait kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang jelas, jaksa kan sudah menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan pihaknya tidak mau berandai-andai dengan divonis bebasnya mantan Dirut PT MNA tersebut. O ant