Selasa, 19 Februari 2013
Bebasnya Hotasi Nababan Patut Dipertanyakan
Beritabatavia.com - Indonesian
Corruption Watch (ICW) menyatakan proses penyidikan di Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus, patut dipertanyakan terkait dibebaskannya mantan
direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
"Proses penyidikan kejaksaan patut dipertanyakan," kata anggota Badan
Pekerja ICW, Emerson F Juntho di Jakarta, Selasa (19/2).
Menanggapi
putusan bebas itu, ia menyarankan kejaksaan harus melakukan eksaminasi
dalam kaitan vonis bebas terhadap Hotasi Nababan itu.
Hal ini, kata dia, guna melihat secara komprehensif apakah kasus ini perdata atau pidana.
"Pada intinya kita harus realistis melihat vonis yang dijatuhkan oleh PN Tipikor ini," katanya.
Ia menambahkan jika divonis bebas dengan pertimbangan yang dapat
dipertanggungjawabkan. "Maka kita harus menghormati putusan tersebut,"
katanya.
Kejaksaan Agung tidak mau berkomentar banyak atas putusan bebas mantan
direktur utama PT Merpati Nusantara (MNA) Hotasi Nababan terkait kasus
tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing
737-500, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang jelas, jaksa kan sudah menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di
Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan pihaknya tidak mau berandai-andai dengan divonis bebasnya mantan Dirut PT MNA tersebut. O ant