Senin, 25 Februari 2013

Kantor Gubernur Riau Digeladah KPK

Ist.
Beritabatavia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Gubernur Riau Rusli Zainal di Pekanbaru, Sebib (25/2). Penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diduga melibatkan orang nomor satu di Riau itu.

Seperti dikutip dari Antara, penggeledahan dilakukan di ruang Sekretaris Daerah Wan Samsiryus. Penggeledahan sendiri dilakukan sejak pukul 09.30 WIB, dan saat ini masih berlangsung.

KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan korupsi Revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue menembak PON Riau, dan terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

Rusli diduga menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT Adhi Karya.

Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar.

Dalam kesaksian Lukman Abbas di suatu persidangan salah satu tersangka kasus ini, untuk memuluskan APBN ini mereka kasih Rp 9 miliar lebih dalam bentuk dollar ke Kahar Muzakkir anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar.

Kemudian, dalam kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan HTI itu. o tot