Selasa, 26 Februari 2013

Gugatan Ditolak, Harapan Masuk Ancol Gratis Sirna

Ist.
Beritabatavia.com - Upaya warga Jakarta menikmati Pantai Ancol gratis akhirnya sirna, setelah Gugatan dari tiga warga terhadap PT. Pembangunan Jaya Ancol karena tidak memberikan akses gratis pada warganya dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Sugiarto ini.

Pasalnya, gugatan yang dilakukan oleh Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati terhadap PT. Pembangunan Jaya Ancol, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa tergugat lainnya disebutkan Majelis Hakim, kalau bukti-bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan.

"Bukti-bukti yang diajukan tidak dapat memenuhi materi gugatan, unsur elemen penting yaitu telah melanggar UU 13-65 KUH Perdata bahwa peraturan yang dinilai dilanggar tidak cukup bukti," ujar Majelis Hakim dipersidangan.

Kuasa hukum penggugat, Fahmi Syakir mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Dirinya menilai jika Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kenyataan bahwa sebenarnya pantai merupakan akses untuk publik.

"Majelis tidak pertimbangkan mengapa abstrak. Itu kan hak setiap WN. Pantai kan akses publik, milik masyarakat, tapi majelis tidak mempertimbangkan itu," ujar Fahmi usai persidangan.

Ia pun menyatakan kekecewaannya, jika menurutnya masyarakat sedianya diberikan keringanan dengan membebaskan biaya pada akses publik seperti pantai Ancol. Namun untuk mengajukan banding, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum lainnya.

Selain itu, gugatan ini pun ditolak karena Majelis Hakim telah menimbang bahwa perlu adanya judicial review antara UU No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang dengan Permen PU no. 40 tahun 2007 karena hal tersebut dipandang berbenturan.
"Dalil pungutan tarif masuk Pantai Ancol ini bertentangan dengan hak asasi manusia," paparnya.

Fahmi mengaku akan mempergunakan waktu selama 14 hari untuk mempertimbangkan pengajuan banding. Namun, ia akan melakukan uji materi yang akan diserahkannya ke Mahkamah Agung."Yang mau di-judicial review ke MA itu Peraturan Menteri PU No 40 tahun 2007 tentang Reklamasi Pantai terhadap UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang," jelasnya.

Yusuf Syamsudin, kuasa hukum dari pihak tergugat, yaitu dari PT. Pembangunan Jaya Ancol menyambut baik putusan hakim sidang tersebut. Dikatakannya, putusan tersebut telah membuktikan bahwa pihaknya tidak bersalah dan tidak melanggar hukum. "Tapi kami maklumi karena menggugat adalah hak setiap warga negara," ujarnya.

Dirinya juga mengklaim jika kliennya sudah melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya keputusan ini pun, pihaknya sangat menerima atas hal itu.

Seperti diketahui, gugatan terhadap PT. Pembangunan Jaya Ancol ini dilayangkan oleh tiga warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan biaya masuk yang dikenakan di kawasan Ancol. Sedianya Ancol merupakan kawasan bersifat alam, yakni terdapat pantai yang tidak memerlukan biaya saat memasukinya karena bersifat area publik.

Perjuangan untuk masuk Pantai Ancol gratis ini sudah berlangsung sejak 2 Mei 2012. Saat itu, Ahmad Taufik bersama 2 rekannya, Abdul Malik Damrah dan Bina Bektiati, dibantu kuasa hukum Fahmi Syakir mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas gugatan ini, pengelola Pantai Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol, bersikukuh tarif masuk Pantai Ancol sudah berdasar aturan yang ada. Menurut GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo, saham Pantai Ancol 72 persen merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Karena itu, dengan besarnya saham terbuka tidak mungkin melakukan pelanggaran UU. o eeeee