Selasa, 05 Maret 2013

Anggota DPR Desak Rasyid Rajasa Ditahan

Ist.
Beritabatavia.com - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengaku prihatin atas perbuatan anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa yang meski sedang menyandang status terdakwa, namun dirinya diketahui malah asyik liburan bersama orang tuanya ke Jogja. Rasyid juga sempat main futsal bersama teman-temannya.

Eva pun menilai, keistimewaan yang dimiliki Rasyid yakni penangguhan penahanan dari pengadilan dapat dicabut karena disalahgunakan.

Tidak hanya itu, untuk menghindari terjadinya diskriminasi di mata masyarakat, Eva meminta agar penangguhan penahanan terhadap Rasyid segera dicabut.

"Izin tahanan luar juga bisa dicabut (pengadilan). Saya mendesak agar izin tahanan luar itu segera dicabut," kata Eva di Jakarta,  Selasa (5/3).

Selain itu, Politikus asal PDI Perjuangan ini juga berpendapat bahwa seharusnya pengadilan tidak memberikan keistimewaan kepada Rasyid untuk hal yang tidak darurat. Terlebih lagi, Rasyid diketahui justru ikut ke pertunjukan Wayang bersama keluarganya. "Sepatutnya izin pengadilan memberikan izin hanya untuk emergency, bukan untuk rekreasi," imbuhnya.

Komisi Kejaksaan (Komjak) sedih dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia. Mengingat pelaku utama penabrakan maut yang menewaskan dua orang di jalan tol bebas berkeliaran. Bahkan sempat ke Candi Borobudur, main futsal.

"Seharusnya ketika jadi terdakwa Rasyid itu harusnya prihatin. Banyak berdiam diri, bukan malah melakukan kegiatan yang bisa dilihat banyak orang, karena ini bisa melukai rasa keadilan di masyarakat," ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosein.

Menurut Hosein, masyarakat akan merasa hukum sangat tidak adil manakala melihat putra bungsu Ketua Umum PAN tersebut bisa melenggang bebas meski berstatus terdakwa. Masyarakat yang punya pengalaman sama, tentu akan membanding bandingkan. "Misalnya saja dulu saya terdakwa ditahan, kenapa dia nggak dan dia sekarang malah jalan-jalan," terang Hosein.

Meski demikian, Hosein tidak bisa meminta Rasyid untuk ditahan. Hal ini karena saat ini wewenang penahanan Rasyid berada di majelis hakim, bukan lagi di jaksa.

"Sudah bukan di kejaksaan lagi, tetapi di majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi. Saran saya sebaiknya Rasyid diam saja di rumah prihatin," imbuhnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi, Rasyid mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan. Dengan kata lain, sambil menjalani proses hukum sebagai terdakwa, dia bisa bebas melenggang ke mana pun. o mdk