Rabu, 13 Maret 2013

Hindari Korupsi, Anggaran Kementerian Wajib Dipublikasikan

Ist.
Beritabatavia.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian-Lembaga (K/L) tidak perlu menjadi rahasia. Dengan adanya keterbukaan, maka tidak akan terjadi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaannya.

"Kami meminta presiden agar RKA DIPA tidak dirahasiakan. Karena, informasi kebutuhan anggaran (merupakan) komitmen dari Top Leader pemerintah, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hal ini untuk menghindari penyelewengan, korupsi," kata koordinator advokasi Fitra, Muhammad Maulana, di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Kedua, Lanjut Maulana, Kementerian keuangan (Kemenkeu) dan komisi informasi Pusat, dapat merumuskan bagian RKA DIPA yang perlu dipublikasikan. Mengingat RKA DIPA terdiri dari beberapa bagian, harus diberikan pemahaman, sehingga tidak terjadi multitafsir.

Dia melanjutkan, publikasi dapat dilakukan di situs langsung badan yang bersangkutan. "Badan publik mengoptimalisasikan fungsi websitenya sebagai media sumber informasi bagi publik," tambahnya.

Menurut dia, hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas yang dapat digunakan secara gratis. "Kelompok masyarakat sipil menyengketakan badan publik yang belum menyediakan informasi anggaran secara Berkala," tukasnya. o qqqq