Jumat, 12 April 2013

Gula Milik Oknum Polisi Ditangkap TNI

Ist.
Beritabatavia.com - Perilaku polisi kembali menjadi sorotan publik. Hal itu setelah kedapatan melakukan upaya penyelundupan gula illegal dari Malaysia.

Seperti yang terjadi pada Selasa (9/4/2013) malam kemarin, sekitar pukul 20.05 Wib, Tim Intel Korem berhasil mengamankan dua unit kendaraan pick up Daihatsu Grand Max warna biru metalik bernomor polisi KB 8193DA milik Tt yang disewakan dan mobil KB8332DA milik Sf yang diduga merupakan anggota Provost Polres Sanggau.

Kedua mobil ini diamankan di Jalan Simpang Tanjung Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau oleh Tim Intel Kodim karena kedapatan membawa 75 karung gula illegal asal Malaysia.

Informasi yang dihimpun Harian BERKAT di lapangan, menyebutkan bahwa, kedua mobil tersebut dikemudikan oleh IN (21) warga Dusun Marga Mulya Desa Trimulya Kecamatan Mukok Sanggau dan ADR (16), seorang pelajar disalah satu SMA Negeri di Sanggau dengan alamat rumah di Jalan Sutan Syahrir Kecamatan Kapuas, Sanggau.

Kedua kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut gula yang terindikasi ilegal karena tidak mengantongi izin. Gula-gula tersebut diketahui di ambil dari gudang MR yang beralamat di Desa Muara Ilai Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau sebanyak 75 yang diangkut menggunakan dua pick up.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang supir, IM yang berhasil diwawancarai wartawan, gula yang di bawa tersebut sepenuhnya merupakan milik Sf yang diduga oknum anggota Provost Polres Sanggau yang beralamat di Jalan Daranante Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Bahkan menurut keterangan supir sendiri, praktik haram tersebut tidak hanya telah dilakukannya sekali itu saja, tapi sudah sebanyak 15 kali. Selain biasa mengambil dari gudang MR, supir mengaku juga biasa mengambil gula-gula pasokan tersebut dari gudang lain milik An di Balai Karangan, gudang milik Uj di Pasar Balai yang mana kesemua itu, kata dia merupakan milik Sf.

Sementara dari keterangan supir lainnya, ADR mengaku sudah sebanyak 7 kali membawa gula ilegal yang diambil dari gudang-gudang yang sama. Setiap Kali pembawaan gula, mereka menerima jasa upah sebesar Rp100.000 s/d 120.000, yang mereka terima langsung dari si pemiliknya, Sf atau istrinya berinisial DI.

Ditambahkan keduanya, rutinitas membawa gula sering dilakukan mereka pada malam hari antara pukul 20.00 Wib sampai 21.00 Wib dan tiba di rumah Sf sekitar pukul 24.00 Wib.

Setelah dibawa kerumah Sf, lanjutnya, gula tersebut kemudian didistribusikan atau biasa dijual ke warung-warung di sekitar Kota Sanggau. Kendati mengetahui banyak peredaran terkait peredaran gula illegal tersebut, namun keduanya mengaku tidak mengetahui berapa harga beli dan harga jual, karena supir, hanya di tugaskan membawa saja.

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan telah diserahkan ke Polsek Sosok. Terkait penangkapan tersebut, Kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Winarto yang dikonfirmasi terkait keterlibatan anggotanya mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah benar bahwa yang membawa gula yang di duga illegal tersebut anggota polisi.

“Akan kita cek lebih lanjut, apakah ilegal atau legal, karena saat ini juga masih banyak gula dari importir resmi yang belum di distribusikan. Kalau ada pelanggaran dari anggota saya, akan saya proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. o bkt