Rabu, 26 Juni 2013
Legalitas Perusahaan Indosat Dipertanyakan
Beritabatavia.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirut PT Indosat Alexander Rusli yang diperiksa mewakili korporat PT Indosat yang ditetapkan sebagai tersangka bersama PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan frekuensi 3G.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali legalitas PT Indosat sebagai penyelenggara jaringan frekuensi.
"Dirut PT Indosat Alexander Rusli diperiksa mewakili korporat sebagai tersangka yang pokoknya terkait dengan legalitas perusahaan. Namun, pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 2 Juli 2013," kata Untung, di Jakarta, Selasa (25/6).
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Presdir PT IM2 Ridwan F Karsa yang mewakili korporat PT IM2 sebagai tersangka. Dia berharap Kejagung tidak melakukan penyitaan aset terhadap PT IM2 dan PT Indosat dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Namun, pihaknya siap jika Kejagung memandang penyitaan perlu dilakukan.
"Yang pasti kami tidak mau berandai-andai dulu. Apapun yang terjadi kami patuh akan aturan hukum yang berlaku.
Tentu kita mengikuti aturan yang berlaku. Kalau disita ya kita akan cari jalan yang sesuai prosedur," kata Ridwan usai memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Senin (24/6).
Menurutnya, Kejagung terlalu terburu-buru jika melakukan penyitaan terhadap PT IM2 dan PT Indosat yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Sebab, Pengadilan Tipikor, Jakarta yang tengah mengadili terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto belum memutus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus penggunaan jaringan frekuensi milik PT Indosat itu.
"Ya kita mengharapkan itu (penyitaan) tidak terjadi karena kita masih menunggu keputusan pengadilan mungkin dalam dua atau tiga minggu ke depan (diputus). Kalau menurut kami terlalu terburu-buru kalau dia (Kejagung) menyita aset segala macam harusnya dia melihat dulu hasil dari pengadilan," katanya.
Dikatakan, pemeriksaan jaksa penyidik kepadanya yang dilakukan untuk pertamakalinya sebagai saksi tersangka korporasi belum masuk pada materi. Pemeriksaan masih seputar administrasi, identitas, dan riwayat direksi.
"Ini baru awal sekali jadi baru data-data awal seperti administrasi. Identitas perusahaan, riwayat-riwayat direksi jadi belum sampai masuk ke materi," ujarnya.
Ridwan menegaskan, pihaknya telah memenuhi prosedur dalam menggunakan jaringan frekuensi milik PT Indosat. Karena surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tidak adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah.
"Jadi berdasarkan surat dari Menkominfo ini adalah kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara layanan Internet Servis Provider (ISP) dan itu diatur dalam UU. Jadi jaringan itu yang punya frekuensi yaitu Indosat. Penyelenggara layanan atau servis itu adalah IM2 jadi IM2 tidak membangun jaringan, tidak menggunakan frekuensi. Kita menggunakan jaringan Indosat," jelasnya.
PT IM2 dan PT Indosat ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2013, menyusul penetapan tersangka mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto, dan mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandi Sjam. Namun, sejauh ini baru Indar yang sedang dalam proses persidangan. Dia dituntut 10 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka PT IM2 dan PT Indosat secara korporasi dilakukan untuk mempermudah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun yang ditimbulkan dari perkara tersebut. o eeeee