Sabtu, 29 Juni 2013
Desersi, Briptu Rani Dipecat Tak Hormat
Beritabatavia.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung Jumat (28/6/2013) di lantai 3 Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim dengan terduga pelanggar Briptu Rani Indah Yuni Nugraini, berlangsung sangat ketat, singkat dan tertutup.
Briptu Rani hanya disidang selama tiga jam. Itu pun masih di potong istirahat untuk membacakan putusan sidang KKEP.
Sidang KKEP Briptu Rani dimulai pukul 13.30 Wib. Dengan pakaian lengkap disertai topi pet, Briptu Rani memasuki ruang persidangan.
Waktu itu, Briptu Rani dikawal dua petugas provost dan langsung dihadapkan ke ketua sidang KKEP, Kombes Pol Tomsi Tohir, Kabid Propam Polda Jatim, didampingi dua majelis sidang KKEP yaitu AKBP Darmanto dan Kompol Eriek Usmayadi yang menjabat sebagai Kapolres Mojokerto.
Bertindak sebagai penuntut dalam sidang KKEP Briptu Rani ini adalah Kompol Gatot. Selama persidangan KKEP, putri pasangan Kompol Maedi Suti dan Raya boru Situmeang ini didampingi Kasat Binmas Polda Jatim, dua orang dari Bidkum Polda Jatim yaitu AKP Ninik Handayani, SH dan AKP Elia, SH.
Dari persidangan KKEP itu, Briptu Rani, anggota Polwan Polres Mojokerto yang menjadi ajudan pribadi Kapolres Mojokerto AKBP Eko Pudji Nugroho ini terbukti sudah melepaskan diri dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai anggota Polri. Tindakan disersi itu dilakukan Rani hingga 3 bulan lamanya.
Atas tindakannya itu, pimpinan sidang KKEP kemudian membacakan putusannya yang berbunyi merekomendasikan Briptu Rani kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk diPecat Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Mendengar putusan itu, Briptu Rani yang sempat melakukan diskusi dengan dua orang pendampingnya sebagai pembela dalam sidang KKEP ini kemudian mengajukan banding. Atas banding yang dilayangkan Briptu Rani tersebut, dua orang pendamping hukum Briptu Rani pun langsung menyusun risalah banding mereka.
Rani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf e Peraturan Kepala Polri Nomor 11 Tahun 2011 tentang KKEP, dan atau Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri juncto Pasal 21 ayat 3 huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.
''Perilaku pelanggar dianggap perbuatan tercela sehingga sidang menjatuhkan sanksi bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,'' kata Kabid Humas Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, seperti dilansir beritajatim.com, Sabtu (28/6).
Nama Rani mendadak terkenal setelah dinyatakan disersi dari tempatnya bertugas di Polres Mojokerto karena lebih dari 30 hari tidak masuk kerja. Isu hilangnya Rani terus berkembang pada masalah pelecehan seksual hingga penyebaran foto-foto syur yang dianggap penyebab hilangnya Rani. o bj