Kamis, 22 Agustus 2013

Utut Adianto Diperiksa KPK

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Utut Adianto. Utut bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, dalam kasus suap Peraturan Daerah Riau soal pelaksanaan PON tahun lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/8).

Utut datang seorang diri sekitar pukul 09.45 WIB, berjalan sendirian mengenakan setelan jas berwarna hitam. Dia enggan berkomentar saat ditanya awak media soal pemeriksaannya kali ini. "Nanti aja ya saya masuk dulu," kata Utut di Gedung KPK, Jakarta.

KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) buat Rusli.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus, dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau.

Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir.

Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan atau pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.

Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkait perkara itu, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Bendahara Umum Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar di DPR, Setya Novanto, serta ruang kerja anggota Komisi X DPR fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakkir di Gedung DPR. Penyidik juga sempat menggeledah rumah milik Rusli di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat. o mdk