Minggu, 18 Juli 2010
KIP Ingin Publik Buka Mata Tentang Rekening Polri
Beritabatavia.com - Tindakan tertutup yang dilakukan Mabes Polri perihal rekening 'gendut' milik beberapa perwiranya bisa saja dituntut oleh masyarakat, hal itu dikemukakan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Ahmad Alamsyah Saragih.
KIP sendiri merupakan Lembaga resmi negara yang bertanggungjawab langsung pada presiden dan dibentuk berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. KIP sendiri menilai permasalahan yang kini tengah hangat soal rekening 'gendut' polri seharusnya wajar saja dibeber ke publik.
"Memang soal rekening seseorang masuk dalam informasi yang dikecualikan. Namun, berdasarkan pasal 18 ayat 2 huruf b itu bisa saja dibuka informasinya," kata Alamsyah, Sabtu(17/7) malam.
Menurut Alamsyah, Polri berlindung menggunakan pasal 17 huruf h. Yakni, informasi berkaitan dengan rekening dan aset pribadi seseorang termasuk informasi yang dikecualikan. Namun, Alamsyah menganggap pada pasal 18, informasi itu bisa dibuka dengan persyaratan tertentu. Pasal 18 berbunyi apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
"Sekarang ajukan saja permohonan ke Polri, kalau mereka menolak bisa mengajukan sengketa gugatan ke KIP," papar Alamsyah. "Nanti, KIP akan melakukan proses ajudikasi non litigasi. Yakni, melakukan proses persidangan antara dua pihak" lanjutnya.o yud