Rabu, 04 September 2013

Polisi Sidrap Lepas Penyelundup 9,4 Kg Shabu

Ist.
Beritabatavia.com - Dua dari tiga tersangka kasus penyimpanan sabu seberat 9,4 kilogram senilai Rp18 miliar dibebaskan Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. Dua warga itu dinyatakan tidak cukup bukti terlibat dalam penyimpanan dan penyalahgunaan narkoba.

Tes urine laboratorium menyatakan ketiga tersangka kasus penyimpanan narkoba itu hasilnya negatif. Namun, Polres Sidrap hanya melepaskan dua dari tiga tersangka tersebut.
 
Meski begitu, seorang perempuan berinisial Ni yang rumahnya ditempati untuk menyimpan barang haram yang disembunyikan di bawah kasur tersebut masih ditahan di Polres setempat.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan untuk mengungkap pemilik utama sabu belasan miliar tersebut.

Kapolres Sidrap Ajun Komisaris Besar Anang Pujianto membenarkan dua dari tiga tersangka tersebut sudah dilepas karena tidak cukup bukti terlibat dalam penyimpanan shabu. o mc