Kamis, 26 September 2013
Petugas Dishub Cabut Pentil Melanggar Hukum
Beritabatavia.com - Operasi penertiban parkir ditempat terlarang dengan cara pencabutan pentil ban kendaraan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI adalah perbuatan melanggar hukum. Bahkan, pelakunya bisa dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 atau Pasal 460 KUHP. Gubernur Jokowi diminta segera menghentikan tindakan pencabutan pentil ban kendaraan tersebut.
Demikian disampaikan ketua Forum Masyarakat Peduli Penegakan Hukum (FMP2H)Edison Siahaan menanggapi operasi Dishub Pemprov DKI untuk menertibkan parkir di tempat-tempat terlarang. “ Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum, seharusnya Pemprov DKI mendidik agar kesadaran hukum masyarakat meningkat, tetapi dengan cara yang benar, bukan lewat tindakan melanggar hukum,†tegas Edison.
Menurutnya, Pasal 460 KUHP jelas mengatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulanâ€. Jadi jelas apa yang dilakukan petugas Dishub sudah memenuhi unsur dalam pasal tersebut.
Upaya penertiban parkir yang dilakukan Pemprov DKI sangat tidak relevan dengan tindakan yang dilakukan petugas Dishub dilapangan. ‘Mereka seharusnya menertibkan, bukan merusak barang milik orang lain. Apa petugas itu tidak memikirkan bagaimana setelah pentil kendaraan dicabut ?,†katanya.
Bahkan, Edison mengingatkan, jika pencabutan pentil ban kendaraan terus dilakukan, pihaknya akan membuka posko pengaduan untuk dijadikan bukti melaporkan Gubernur Pemprov DKI, Jokowi ke polisi. Tidak hanya itu, Edison juga mengungkapkan, jika operasi penertiban dengan menggembok ban kendaraan, terindikasi aroma pungli bahkan pemerasan.
Diakui, FMP2H menerima laporan masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh petugas Dishub agar gembok ban kendaraannya dibuka.
Edison mengakui, parkir ditempat terlarang menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas. Namun, Pemprov juga tidak boleh tutup mata, sebab banyak gedung atau perkantoran di Jakarta yang tidak dilengkapi sarana parkir yang memadai bahkan tidak memenuhi syarat. Seharusnya, Pemprov DKI juga meninjau ulang izin bangunan gedung tersebut.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Sunardi Sinaga, mengatakan, penertiban parkir di tempat terlarang terus meluas. Tidak hanya jenis kendaraan, tetapi juga lokasi penertiban di tempat-tempat baru. Sudah ada ribuan pentil yang dicabut dari ban kendaraan yang parkir di badan jalan Jakarta.
"Penertiban terus dilakukan pada semua jenis kendaraan yang melanggar. Pekan ini kami memulai menertibkan kendaraan besar seperti truk kontainer di Jakarta Utara dan terminal bayangan di Jakarta Timur. Keberadaan mereka menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan," kata Sunardi Sinaga.O bon