Senin, 19 Juli 2010
MUI: Kopi Luwak Halal
Beritabatavia.com - Jakarta - Kabar baik buat penggemar kopi luwak. Sebelumnya, ada debat panjang soal kehalalan kopi yang berasal dari kopi yang keluar bersama kotoran hewan luwak itu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahasnya, dan fatwanya kopi luwak halal.
"Jika sudah disucikan hikmahnya halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada pers, Senin (19/07).
Keluarnya fatwa itu, diharapkan mengakhiri kesimpangsiuran mengenai halal-haramnya kopi luwak tersebut. Malah, di situs mikroblogging twitter sempat beredar apa yang disebut fatwa MUI, tentang kopi luwak haram. MUI menyangkal kabar itu.
"Permintaan membahas kopi luwak ini datang dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jawa Barat," kata Asrorun Niam.
Karena itu, MUI lantas membahasnya. Setelah itu, keluarlah keputusan bahwa kopi luwak halal dikonsumsi setelah melalui proses pembersihan lebih dulu. Berdasar keputusan itu, MUI meminta masyarakat jangan mudah mempercayai isu-isu, sehingga bisa lebih hati-hati menyikapinya.
Seperti diketahui, kopi luwak merupakan jenis kopi yang dikumpulkan dari hasil proses pencernaan luwak, hewan sejenis musang yang hidup di hutan-hutan Indonesia. Luwak termasuk pandai memilih biji kopi yang sudah matang untuk dimakan.
Dari situ produsen kopi akan mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak. Kopi luwak ini dikenal sebagai kopi langka dan termahal di dunia. Berkat kopi luwak ini Indonesia terkenal ke seantero dunia. O mun/na/nor