Senin, 19 Juli 2010

4 WNI Terlibat Perdagangan Bayi di Malaysia

Ist.
Beritabatavia.com - Empat orang WNI diduga terlibat perdagangan anak, termasuk bayi berumur 20 hari di Sarawak, Malaysia. Demikian pernyataan Staf Teknis Konsulat Jenderal RI di Kuching Sarawak, Komisaris Polisi Hendra Wirawan seperti dilansir BBC, Senin (19/7).
Polisi Malaysia menangkap 14 orang -sepuluh warga Malaysia dan empat orang diduga WNI- karena diperkirakan terlibat perdagangan delapan bayi dan anak-anak yang berumur 20 hari sampai 12 tahun.
"Polisi mengungkap sebuah kasus pertama kali pada tanggal 12 Juli ketika ada seorang perempuan menjual bayi. Polisi sedang menyelidiki," kata Komisaris Polisi Hendra Wirawan yang bertugas di Kuching sarawak.
Harga bayi dan anak tersebut dilaporkan dapat mencapai 10.000 Ringgit atau sekitar Rp 28 juta. Sampai sejauh ini masih belum diketahui apakah belasan orang yang ditangkap ini bagian dari sindikat atau melakukan kegiatan mereka secara perseorangan.
Perdagangan manusia perseorangan biasanya berhubungan dengan pekerja seks komersial di daerah bandara Kuching, Sibu, Miri, dan daerah Limbang di perbatasan Brunei.
Polisi Di Raja Malaysia melakukan operasi intensif bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalbar untuk mengatasi masalah ini dalam beberapa tahun terakhir.
Bulan Desember lalu, polisi Malaysia mengungkap sindikat penjualan bayi yang sudah beroperasi selama lima tahun. Mereka menangkap 13 orang, termasuk seorang dokter. O ale