Kamis, 31 Oktober 2013

Polantas Ajak Uang Damai di jalan, SMS ke 1717

Ist.
Beritabatavia.com - Polda Metro Jaya mengklaim anggotanya di lapangan tidak akan menerima 'uang damai' terkait kebijakan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta. Jika menemui, masyarakat diminta melapor dengan mengirim sms ke 1717.

"Bisa melaporkannya ke hotline 1717 dengan format SMS," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Jakarta, Kamis (31/10).

Rikwanto menambahkan, penempatan provos juga akan dilakukan guna mengawasi anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan.

Sementara, dalam melakukan penindakan tim khusus yang terdiri dari Dishub DKI, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Garnisun TNI juga telah disiapkan. "Jadi, siapapun yang melanggar akan ditindak," ujarnya.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menegaskan, pihaknya menjamin tidak akan ada 'damai' dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum adalah yang utama dan tidak boleh dilanggar oleh pelaksana tugas di lapangan.

"Sudah kita sampaikan kepada kasat di tingkat Polres dan Polda. Kami harapkan anggota di lapangan bisa menjalankan tugas tanpa ada 'damai'," tegasnya. Seandainya memang ditemukan, maka pihaknya segera memberikan sanksi seperti sanksi disiplin hingga sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Dia berharap, petugas di lapangan juga jangan sampai melakukan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan tersebut justru untuk menekan angka pelanggaran dan peningkatan disiplin dari pengendara yang selama ini dilihat sangat rendah. "Kami berharap, kebijakan itu juga bisa segera dilaksanakan," pungkasnya.

Pengawasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menyebut kebijakan denda maksimal bagi pengendara penerobos jalur Bus Transjakarta rentan akan 'bermainnya' anggota Polantas dengan 'uang damai'.

Kompolnas sebut denda yang tinggi, yakni untuk pengendara sepeda motor sebesar Rp 500 ribu dan pengendara mobil Rp 1 juta yang bisa menyebabkan adanya jalur damai antar anggota dan pelanggar.

"Tidak menutup kemungkinan, oknum petugas memanfaatkan kebijakan ini untuk bernegosiasi kepada pelanggar supaya tidak ditilang," ujar Komisoner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan.

Karena dendanya cukup tinggi, maka oknum yang tidak bertanggung jawab juga bisa menegosiasikan uang 'damai' kepada pelanggar. o mdk