Jumat, 01 November 2013

Andi Mallarangeng Diperiksa sebagai Tersangka

Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jumat (1/11).

Ini merupakan pemeriksaan kali pertama untuk Andi setelah dirinya ditahan oleh KPK. Andi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK, hingga berita ini ditulis, belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK.

Beberapa waktu lalu, KPK akhirnya resmi menahan Andi di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Dalam audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama Andi disebut ikut bertanggung jawab. Andi disebut tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Hal ini berakibat Sekretaris Kempora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan, padahal itu melampaui kewenangan Ses Kempora.

Andi juga disebut tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Dia dinilai membiarkan Sekretaris Kempora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.

Andi sendiri ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2012 lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora dan pengguna anggaran proyek Hambalang. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. Sementara, Pasal 2 Ayat (1) soal melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan perhitungan BPK, proyek ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp463 miliar. o bsc