Rabu, 21 Juli 2010
Pagar dan Bangunan di Pancoran Dibongkar
Beritabatavia.com - Pagar beton sepanjang 270 m2 dan bangunan rumah contoh dengan luas 3x7 m2 di Jl. Pancoran I Rt.03/06, Jakarta Selatan dibongkar karena tidak sesuai dengan peraturan daerah dan tidak mempunyai Izin Mendirikan Banguan (IMB). Selain itu, bangunan ini sebenarnya diatas tanah milik Ahmad Syalani tapi diakui sebagai milik Sobari.
Kepala Satpol PP Jaksel Jurnalis mengatakan berbagai upaya telah dilakukan instansi terkait kota Administrasi Jakarta Selatan antara lain penelitihan terhadap surat-surat bukti perijinan bangunan dan keabsahannya dari Ahmad Syalani dan penelitihan bangunan dalam lokasi tersebut.
Sosialisasi terhadap warga yang mengakui bangunan miliknya sudah dilakukan bahkan diberikan toleransi waktu, SP4 tanggal 19 Januari 2010, Segel 1 Pebruari 2010, SPB 4 Pebruari 2010 yang dikeluarkan Sudin P2B Jakarta Selatan terkhir SPB No.634/1.758.1 tanggal 6 Juli 2010, tapi tak digubris saudari Sobari. "Maka pada Selasa 20/7 terpaksa dilakukan pembongkaran,â€tegas Jurnalis yang didampingi Kasie Operasi dan Penegakan hukum Bambang BW dan Kasie Pembinan dan ketertiban masyarakat, Effendi.
Dikesempatan sama, Wakil Walikota Jaksel Anas Efendi mengatakan bangunan yang menyalahi peraturan dan tidak punya izin harus ditertibkan. O brn