Rabu, 21 Juli 2010

Kejari Depok Musnahkan Ganja

Ist.
Beritabatavia.com - Sebanyak 430 Kg ganja bersama 11,6 gram sabu–sabu, 2,8 gram putau, 312 butir pil roche, 338.000 butir pil ephedrine dan 312 butir pil roche, serta 91ribu uang palsu pecahan Rp 100ribu berikut 3ribu keping VCD bajakan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (21/7).

Kepala Kejari Depok Zulkifli Siregar mengatakan narkotika menjadi nomor dua kejahatan tertinggi, setelah pencurian di Depok. “Narkotika yang paling menonjol adalah ganja, yang seringkali diedarkan di Depok berasal atau dipasok dari luar Depok,” katanya disela-sela pemusnahan barang bukti perkara sepanjang Juli 2009-2010.

Alasannya, Depok dekat dengan daerah sekitarnya seperti Jakarta, yang tidak menutup kemungkinan rawan menjadi tempat peredaran. Hukuman paling tinggi bagi kejahatan narkoba di Depok, lanjutnya, adalah hukuman seumur hidup yaitu perkara tahun 2009.

Dijelaskannya, kejahatan hak cipta seperti ribuan VCD bajakan juga seringkali ditemukan di Depok. Bahkan, tambah Zulkifli, Depok sudah menjadi tempat produksi VCD bajakan yang biasa dilakukan di rumah–rumah kontrakan lengkap dengan alat penggandanya. “VCD bajakan melanggar hak cipta, UU RI No 19 tahun 2002, dan perfilman UU RI No 8 tahun 1992, kami sering menggeledah ditemukan alat penggandanya juga jadi barang bukti,” tandasnya. o yud