Rabu, 21 Juli 2010
Pengacara Warga Meruya Datangi Polda
Beritabatavia.com - Merasa laporannya tidak diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya, mantan kuasa hukum H Djuhri (warga Meruya Selatan, Jakarta Barat), H Junaidi mendatangi penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan kasus eksekusi tanah seluas 78 Ha oleh PT Portanigra di Meruya Selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
Pasalnya, H Junaidi, tiga bulan lalu telah melaporkan balik direktur PT Portanigra, Purwato Rachmat kepada Polda Metro Jaya. Sebelumnya gugatan PT Portanigra terhadap warga Meruya Selatan dalam kasus membuat keterangan palsu tidak terbukti.
"Saya kuatir, laporan saya itu, tidak dilanjuti. Karena pengalaman 2007 lalu ketika saya melaporkan Direktur PT Portanigra Purwato Rachmat kepada Polda Metro Jaya yang diduga kuat membuat keterangan palsu justru malah berbalik saya yang dituntut balik," ujar H Junaidi, usai melapor di Mapolda, Rabu (21/7).
selanjutnya H Junaidi melaporkan balik terhadap Direktur PT Portanigra, Purwato Rachmat dalam kasus pemalsuan tantangan dan penggelapan. Namun, laporannya hingga saat ini tidak ditindaklanjuti.
"Laporan saya itu penting, untuk merehabilitasi di masayarakat, apalagi saya sedang ikut seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar H Junaidi.
Ditambahkannya, dirinya selain telah membuat laporan di Polda metro Jaya, juga melaporkan Direktur PT Portanigra, Purwato Rachmat ke Mabes Polri. o yud