Rabu, 21 Juli 2010

Diduga Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Diringkus Polisi

Ist.
Beritabatavia.com - Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Ahmad Afandi, 29 tahun, seorang guru ngaji, tega melakukan tindakan tak senonoh itu terhadap dua anak muridnya.
Warga Jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang memerdaya anak didiknya agar bisa memasukan jari ke bagian vital korban yang masih berusia 10 dan 12 tahun.Atas tindakan bejatnya itu, Ahmad kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metropolitan Tangerang Arie Ardian Rishadi membenarkan laporan itu. Menurut Arie, pelapor adalah Wahyudin dan Usman, ayah dari kedua korban.
Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban melapor kepada orang tuanya. Menurut Wahyudin, putrinya memang sudah agak lama berguru kepada Afandi. Namun dua hari lalu anaknya itu tidak mau lagi mengaji. “Anak saya bilang jijik, ketemu dia (Afandi),” kata Wahyudin di kantor Polres Metropolitan Tangerang, Rabu (21/7).

Sang anak kemudian menjelaskan, beberapa hari yang lalu dia dan seorang kawannya dipanggil pelaku. Lelaki itu mengatakan, jika kedua korban ingin pintar maka harus menuruti perintah sang guru. Karena tidak curiga, kedua korban hanya menuruti saja. Namun mereka terkejut ketika sang guru ternyata menusukan jari ke bagian intim mereka. Mereka merasa malu  setelah mendapat perlakuan itu dan tidak mau  mengaji lagi. 

Menurut Ari, kedua korban sudah diperiksa secara medis. “Hasilnya, ada  luka robek pada kemaluan korban,” kata Arie. Dengan bukti itu polisi menetapkan Afandi sebagai tersangka dan dia diancam  pidana 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. O ale