Beritabatavia.com - Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (
P3RS), sebagai wadah aspirasi penghuni rumah susun di Jakarta, wajib dibentuk agar penghuni rusun tidak lagi menjadi bulan-bulanan developer (pengembang).
Mayjen (purn) Saurip Kadi, yang mengaku aktivis rumah susun Jakarta dan Indonesia, mengatakan, seharusnya aturan pembayaran listrik (PLN) dan air (PAM) sesuai dengan kategori hunian.
Perlindungan terhadap konsumen juga tidak dapat dipermainkan oleh pengembang yang berubah menjadi pengelola. Mereka masih menguasai aset yang menurut Saurip sebetulnya menjadi milik bersama, seperti tempat parkir, gardu listrik, cadangan air, dan sebagainya.
'Tanah, barang, dan benda milik bersama tersebut menurut UU seharusnya sejak terbentuknya P3RS paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun haruslah sudah diserahkan kepada warga yang diwakili oleh P3RS. Demikian juga aturan pajak, asuransi, dan juga dalam pengelolaan uang instalasi pengolahan limbah yang ditarik dari warga," tuturnya saat Kongres Rusun Nasional I di Cawang, Jakarta Timur, kemarin malam.
Karena peraturan per Undang-undangan, lanjut Saurip, yang terkait tidak ditegakkan dengan sungguh-sungguh, untuk melindungi kepentingan penghuni dari cengkeraman pengelola yang dahulunya adalah pengembang.
'Hingga soal iuran agar pelayanan kepada warga berkualitas prima, tidak diperbolehkan dengan menggunakan surat kuasa kepada pihak-pihak manapun yang bukan penghuni,' katanya.
Sebaliknya justru UU dan aturan turunannya digunakan sebagai alat akal-akalan, bahkan digunakan untuk kriminalisasi warga karena hukum 'Wani Piro'.
'Lebih parah lagi ketika negara lalai dan tidak hadir ketika rakyat dalam hal ini penghuni secara fisik berhadapan dengan preman dan satpam berseragam yang dibayar oleh pengelola untuk menghadapi penghuni,' pungkas Saurip. O brn