Senin, 30 Desember 2013

Soal Century, Presiden Diminta Merespons

Ist.
Beritabatavia.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menyikapi keterangan pers Wapres Boediono soal gelembung dana talangan Bank Century yang tak jelas pertanggungjawabannya itu, ujar anggota Timwas Century DPR RI, Bambang Soesatyo, dalam emailnya pada wartawan, Senin (30/12).

Argumentasinya, menurut Bambang, dengan menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penanggungjawab gelembung dana talangan, sama artinya Boediono menarik SBY ke dalam pusaran kasus Bank Century, karena LPS bertanggungjawab kepada presiden.
 
Sayang, publik seperti menunggu godot, karena presiden tak kunjung merespons masalah ini. Curiga publik pun menguat. Sebab, luar biasa aneh jika administrasi pemerintahan SBY-Boediono tak berani dan tak mampu menyuarakan pertanggungjawaban mereka atas penggunaan dana LPS itu.

Karenanya, dalam rentang waktu sisa pengabdian mereka yang 10 bulan itu, Jelas bahwa kedua pemimpin akan terus diganggu oleh masalah ini. Sebab, Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century akan terus menuntut pertanggungjawaban itu. DPR berpendirian bahwa kasus ini harus dituntaskan agar tidak menjadi preseden.

Sekarang dan di kemudian hari, para pemimpin harus menyadari bahwa kekuasaan tak boleh dilaksanakan semena-mena. Setiap pemimpin publik boleh merumuskan dan menetapkan kebijakan sesuai wewenang yang melekat padanya, tetapi kebijakan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat dengan parameter yang jelas dan masuk akal, serta minus rekayasa.
 
Boediono boleh saja menolak memenuhi panggilan Timwas DPR. Tetapi, bisa dipastikan bahwa proses untuk mempersoalkan kasus ini tidak berhenti pada penolakan Boediono. Saat dana talangan Century dicairkan, dia menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan juga anggota Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK). Dengan dua jabatan itu, dia otomatis tidak bisa cuci tangan begitu saja dari kasus gelembung dana talangan.

Argumentasinya sederhana; LPS melaksanakan mandat KSSK. Sebagai anggota KSSK, Boediono harus ikut bertanggungjawab jika terjadi gelembung dana talangan. O brn