Senin, 06 Januari 2014
Petinggi Partai Demokrat Diperiksa KPK
Beritabatavia.com - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Suaedi Marasabessi menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Pangdam VII Wirabuana itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2014). "Diperiksa sebagai saksi untuk Anas (Urbaningrum)" ujarnya.
Pemeriksaan kali ini diduga masih berkaitan dengan dugaan aliran dana proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat. "Kaitannya dengan tugas Komisi Pengawas Partai Demokrat yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kader yang datang melapor," ucap Suaedi.
Suaedi Marasambesi mengakui adanya laporan masuk ke Komisi Pengawas (Kowas) Demokrat terkait penyelenggaraan kongres di Bandung pada Mei 2010 lalu. Laporan tersebut banyak berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mengenai sejumlah pemberian-pemberian dalam kongres Demokrat. "Pemberian-pemberian tetapi materinya nanti sama KPK," kata Suhaedi
Bahkan, Suhaedi mengaku membawa dokumen-dokumen yang merupakan berita acara pemeriksaan terkait laporan yang masuk ke Kowas Demokrat. Sayangnya dia enggan menjelaskan lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan Kowas Demokrat tersebut.
Seperti diketahui, Suhaedi memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Dengan tersangka, Anas Urbaningrum, pada Senin (6/1) ini.
"Sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum. Kaitannya dengan tugas komisi pengawas partai Demokrat yang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kader yang datang melapor," ujar Suhaedi.
Selain Suhaedi, KPK juga menjadwalkan memeriksa angota komisi pengawas partai Demokrat lainnya, seperti Yosep Badoeda dan Ahmad Yahya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat TB Silalahi terkait aliran dana saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Ketika itu, TB Silalahi mengaku telah membeberkan adanya aliran dana yang diberikan Anas Urbaningrum saat berlangsungnya pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat kepada penyidik KPK.
Bahkan, dia mengatakan telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari laporan para ketua DPC ke KPK.
KPK memang telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka atas penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, pada Februari 2013 lalu.
Dalam penjelasannya, KPK mengatakan Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. Kemudian, terhadap Anas diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 UU Tipikor.
Namun dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
Terkait kongres Demokrat, Diana Maringka dan Ismiyati Saidi (mantan Ketua DPC Demokrat Boalemo Gorontalo) mengaku menerima sejumlah uang dan blackberry dalam Kongres Demokrat 2010 sebagai kompensasi suara untuk memilih Anas Urbaningrum.
Diana mengatakan menerima US$ 7.000 dan juga Rp 30 juta saat Kongres Partai Demokrat yang diadakan di Bandung pada Bulan Mei 2010 silam. Uang dibagikan oleh Umar Arsal selaku koordinator untuk daerah Sulawesi.
Anas berstatus tersangka karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya saat menjabat anggota DPR
tahun 2009. Pemberian itu diduga terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. o kay